KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH PADA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Abstract
perjanjian jual beli tanah dengan suatu akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam kepastian hukum yakni mengenai tanggung jawab PPAT dalam Pajak BPHTB adalah menyiapkan blanko pajak serta membantu wajib pajak dalam menghitung pajak. Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana Kepastian Hukum Akta jual beli tanah pada pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan dalam penentuan harga transaksi dalam peralihan akta jual beli ? (2) Bagaimana dasar penentuan pajak BPHTB atas peralihan Hak atas tanah dan bangunan karena jual beli ? berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) Kepastian Hukum dalam keterkaitan PPAT di dalam Pengenaan BPHTB yaitu mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan salah satu tugasnya sebagai pejabat umum yang membantu pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah hal yang paling medasar di dalam melakukan transaksi jual beli adalah dengan pembuatan akta jual beli (AJB), dalam pelaksanaan Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), (2) Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah terutama berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) diamana kewenangan pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak dilimpahkan kepada kabupaten/ kota.