SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA
Abstract
Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalamĀ proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakan metode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan, pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan danĀ penyidikan.