PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI SISI PERDATA DAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakan upaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat dan memastikan peraturan perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidak terbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakan salah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagai alat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing), Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau dari sisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggung jawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisi pidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapat juga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.