PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Abstract

Sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Desa sebagai unit pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.