URGENSI LEGALITAS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH): PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA

Abstract

Financial Technologi (Fintech) lahir dan berkembang sesuai tuntutan zaman dimana proses pembayaran, transfer, jual beli, hingga pembiayaan diharapkan menjadi semakin praktis, aman dan modern. Salah satu layanan fintek yang mendapatkan perhatian adalah layanan peer to peer (P2P) lending. P2P lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif. Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending khususnya layanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar di OJK, payung hukumnya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Berdasarkan POJK, OJK sebagai lembaga untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2P Lending yang terdaftar. Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar di OJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK. Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah diblokir karena tak memiliki izin atau illegal.  Penelitian ini mencoba untuk membahas tentang urgensi legalitas financial technologi, khususnya P2P Lending di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan ini kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnya yang mencari kepastian hukum dalam penggunaan financial technologi P2P Lending.