ANALISIS PENETAPAN NILAI PENGGANTI WAJAR DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Kasus Pembuatan Jalur Rel Kereta Api Di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe)
Abstract
Penetapan nilai pengganti wajar dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kota Lhokseumawe dilakukan oleh tim appraisal dengan memperhatikan nilai fisik dan nilai non fisik sesuai dengan UU No 2 tathun 2012 dan Standar Penilaian Indonesia. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rel kereta api Kota Lhokseumawe adalah hambatan yang berasal dari masyarakat pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan dan kurang pemahaman terhadap arti kepentingan umum, fungsi sosial hak atas tanah.