Zahrat Al-Murid Fi Bayan Kalimat Al-Tawhid Karya Syaikh Abdu Al-Shamad Al-Falimbani (Sebuah Kajian Filologi)
Abstract
Dari hasil temuan ini diketahui bahwa terdapat lima kesalahan Syaikh dalam penulisan naskah. Pertama, kata ﻖﺘﻨﻨﻣ seharusnya ﺖﻨﻤﻣ. Kedua, kata ث ﻦﯿﻜﻌــﻛ seharusnya ث ﻦﯿﻜﻌﺘﻛ. Ketiga, kata ﻢﯾﺪﯿﻗ seharusnya ﻢﯾﺪﻗ. Keempat, kata ﺔﻔﻣ ﻢﯿﻠﻛ seharusnya ﺖﻔﻣﺎﻛ. Kelima, kata ﮫﻧﺬﻣﻼﺗ seharusnya هﺬﻣﻼﺗ. Terdapat satu kata yang lupa ditulis yaitu kata ءﺎﻘﺑ. Selanjutnya, terdapat lima pemikiran Syaikh Abdu al-Shamad al-Falimbani dalam ZMBKT. Pertama, Konsep dasar mempelajari ilmu tawhid adalah hendaknya harus mengenal terlebih dahulu akan sifat-sifat Allah dengan baik dan benar, serta mengetahui akan pembagian tauhid dengan menggunakan dalil tentang berbagai persoalan tauhid secara ringkas dan sistematis. Kedua, Pembahasan Ilahu al-Haq dan Ilahu al-Bathil yaitu Tuhan yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya adalah Ilahu al-Haq yaitu Allah SWT bukan Ilahu al-Bathil. Ketiga, Makna La Ilaha Illa Allah adalah tidak ada sesembahan yang paling berhak disembah melainkan Allah. Keempat, Pembahasan tentang larangan memikirkan dzat Allah tanpa memahami ilmu manthiq, ilmu tawhid, dan ilmu keislaman lainnya. Kelima, Pembahasan tentang larangan menuduh seseorang dengan perkataan kafir yaitu mencela, membongkar aib orang di masyarakat, maka perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan.