Manajemen Baznas Kabupaten Musi Banyuasin

Abstract

Kegiatan muamalah adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja maksimal dalam mencari nafkah yang disisi lain tidak melupakan dimensi sosial dari harta yang diperoleh melalui apa yang dikenal dengan Zakat, infaq dan sadakah. Konsep zakat tersebut terwujud pula dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang dikenal juga dengan ibadah maliyah ijtima’iyyah, perkembangan pengelolaan kemudian dibangun dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan hasil studi dapat disimpulkan bahwa: Pertama, manajemen BAZ Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan manajemen standar yang berkembang dalam konsep manajemen modern yang cukup representative. Kedua, Faktor pendukung yang menyebabkan  masyarakat Musi Banyuasin mengeluarkan zakat kuatnya sosialisasi dan profesioanlisme pengurus dalam memberikan kepercayaan Ketiga faktor Penghambat  adalah Kabupaten Musi Banyuasin adalah minimnya kesadaran masyarakat karena ketidaktahuan dan pandangan klasik bahwa zakat harus diberikan langsung kepada mustahiq. Ketiga, upaya BAZNAS Muba dalam menyikapi hambatan manajemen yang dihadapi dengan melakukan optimalisasi kerjasama dengan pemerintah, juga kementrian agama wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, keikutsertaan para pengurus dalam berbagai kegiatan yangpenguatan atas keorganisasian BAZ baik ditingkat regional, nasional maupun studi banding atas berbagai kajian terhadap kelembagaan zakat, infaq dan sadaqah.