ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DI KABUPATEN LUWU UTARA

Abstract

Pemanfaatan lahan secara garis besarnya dibagi atas duayaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindungadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungikelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dansumber daya buatan. Sementara kawasan budidaya merupakankawasan yang boleh diolah oleh masyarakat untuk memenuhikeperluan hidupnya. Pengawasan terhadap kelsetarian kawasanlindung dan budidaya perlu terus digalakkan untuk untukmempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) guna menjagakeseimbangan keadaan iklim suatu kawasan khususnya di kawasanLuwu Utara. Luwu Utara merupakan salah satu daerah yang cukupberkembang di kawasan Indonesia bahagian timur. Hal ini ditandaidengan berbagai upaya pembangunan yang dilakukan di kawasantersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara senantiasa melakukanpembangunan guna meningkatkan kehidupan perekonomianmasyarakat, namun perlu diperhatikan agar selalu melakukanpembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan sepertipemanfaatan hutan lindung untuk keperluan industri, dan lain-lain.