PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM MASA REFORMASI

Abstract

Polemik pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia mengalami perdebatan yang panjang. Perdebatan terkait hal tersebut pada awal kemerdekaan lebih mengarah pada perdebatan perlu tidaknya pelajaran agama masuk dalam ranah sekolah umum. Namun, belakangan, melalui UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989, masyarakat politik Indonesia bersepakat bahwa pendidikan agama adalah sesuatu yang urgen dan perlu untuk masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah negara. Akan tetapi saat itu, belum ada kesatuan sikap terkait pendidikan keagamaan. Pengakuan-pengakuan terhadap pendidikan keagaman baru pada sebatas kementerian dan tidak masuk dalam undang-undang. Pada masa reformasi, perdebatan tak lagi pada perlunya pendidikan agama di sekolah umum tapi lebih pada upaya pengakuan terhadap lembaga pendidikan-pendidikan keagamaan yang ada selama ini. Naiknya, para politikus Muslim yang berangkat dari moral agama Islam disebut-sebut menjadi faktor atas perubahan kecenderungan ini. Artikel ini menyatakan bahwa pendidikan agama dan keagamaan Islam mendapat tempat bersamaan dengan makin naiknya Islam politik di negeri ini di era reformasi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan kajian literatur atas regulasi terhadap pendidikan agama dan keagamaan Islam di Indonesia.