Dampak Pemikiran Ahli Ra'y Terhadap Hukum Islam Kontemporer
Abstract
Some islamic experts, Ulama, say that the Islamic Shari’ah which is contained in the Qur’an and Hadith can be understood its contents. These islamic thinking methods are called “Ra’y” while those involved are called “ahlial-ray”. They also use hadith as the istinbath basis of Islamic law. Only in establishing the law, they say that Nash Syar’I has a specific purpose and cumulatively aims to bring benefit to the human being. The researcher will try to reexamine the things related to Ahlual-Ray, Either thoughts or istinbath methodology, then related with the impact on the thoughts of contemporary Islamic law. This study includes the type of library research which is descriptive analysis through a socio-historical approach. Keydords: Ra’y Expert, Islamic Law Sebagian ulama berpendapat bahwa syari’at Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan Hadits itu dapat dipahami isinya. Metode pemikiran hukum Islam seperti ini disebut ‘ ra’y’, sedangkan orang yang berkecimpung dalam hal tersebut dinamakan ahli alra'y. Mereka juga menggunakan hadits sebagai dasar istinbath hukum Islam. Hanya saja dalam menetapkan hukum, mereka berpendapat bahwa nash syar’i itu mempunyai tujuan tertentu dan secara kumulatif bertujuan mendatangkan kemaslahatan bagi ummat manusia. Peneliti akan mencoba meneliti ulang halhal yang terkait dengan ahlu al-ra'y, baik tentang pemikiran, metodologi istinbath, untuk kemudian dihubungkan dampaknya kepada pemikiran hukum Islam kontemporer. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang bersifat diskriptif analisis melalui pendekatan sosio-historis. Kata kunci : Ahli Ra’y, Hukum Islam