Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki dan Somalia

Abstract

If we look at the concept of inheritance in Turkey and Somalia, it is different from the determination which is set by the Al-Qur’an, it can even be said to deviate from the al-Qur’an. Turkey is the country with a Hanafi thought, and Somalia is the country with a Syafii thought but in the determination of its inheritance it stipulates the same division, in the meaning that women and men get the same share in terms of the distribution of inheritance, namely 1: 1. Whether the formula 1: 1 mean that it has deviated from the provisions of the Qur’an, whether the formula 2: 1 which the Qur’an has set is not worth justice, then what are the inheritance of women rights in Turkish and Somali family law? What is the purpose of the renewal and what methods are used by the two countries in renewing family law and its progress from traditional figh? These are the questiona which the authors try to answer by tracing various data sources with a focus on the discussion of Turkey and Somalia. This article is a descriptive-comparative study, and the approach used is a normative approach, namely looking at the object of study from the perspective, the opinions of interpreters both traditional and contemporary, so that it can be found what methods the two countries use to carry out family law reform and its progress from traditional concepts. Keywords: Renewal, Inheritance Law, Turkey - Somalia Bila dicermati konsep kewarisan di Turki dan Somalia berbeda dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan al-Qur’ān, bahkan bisa dikatakan menyimpang dari al-Qur’ān. Turki, negara yang bermazhab Hanafi, dan Somalia, negara dengan mazhab Syafi'i, tapi dalam ketentuan warisnya menetapkan pembagian yang sama, dalam artian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama dalam hal pembagian warisan, yakni 1: 1. Apakah dengan formula 1: 1 tersebut berarti telah menyimpang dari ketentuan al-Qur’ān, apakah formula 2: 1 yang telah ditetapkan al-Qur’ān tidak bernilai keadilan, lalu bagaimanakah hak waris perempuan dalam hukum keluarga Turki dan Somalia? Apa tujuan pembaharuan dan metode apa yang digunakan oleh kedua negara tersebut dalam melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarga dan keberanjakkannya dari fiqh tradisional? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penulis coba jawab dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data dengan fokus bahasan Turki dan Somalia.. Artikel ini merupakan kajian deskriptif-komparatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni melihat objek kajian dari perspektif nas, pendapat para ahli tafsir baik tradisional maupun kontemporer, sehingga nantinya dapat ditemukan metode apa yang digunakan kedua negara tersebut dalam mengusung pembaharuan hukum keluarganya dan keberanjakkannya dari konsep tradisional. Kata Kunci: Pembaharuan, Hukum Kewarisans, Turki-Somalia