Relevansi Kedewasaan dalam Pernikahan dengan Upaya Pencapaian Tujuan Hidup Berkeluarga
Abstract
The regulations for the minimum age for marriage according to the marriage law in Indonesia is relatively high for men but low for women. However, if the author sees qualitatively, those regulations are still far below the standards which are set by WHO. In this fact, it is needed the efforts to increase the age limit. Therefore, in order to develop the concept of marriage law in Indonesia, the author offers to do the reconstruction of those regulations to be 19 years for women and 21 years for men. The determination of the age is because in the author opinion, the physical and psychological development of the future bride has begun to enter the age phase of maturity, although not perfect. Keywords: Maturity, Wedding, Marriage Law Ketentuan batas minimal usia untuk menikah menurut undangundang perkawinan di Indonesia relatif tinggi untuk laki-laki namun rendah untuk perempuan. Adapun jika penulis lihat secara kualitatif, maka ketentuan yang ada tersebut masih jauh di bawah standard yang ditetapkan oleh WHO. Dengan adanya kenyataan ini, maka diperlukan upaya untuk menaikkan batasan usia tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan konsep undang-undang perkawinan di Indonesia penulis menawarkan untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi lakilaki. Penentuan pada usia ini dikarenakan menurut hemat penulis perkembangan fisik maupun psikis dari calon mempelai sudah mulai memasuki fase usia kematangan meskipun belum sempurna. Kata Kunci: Kedewasaan, Pernikahan, Hukum Keluarga