PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA KASUS KORUPSI

Abstract

Dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia ini berkurang, timbulah sebuah gagasan untuk memasukan peran  pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan sehingga Narapidana yang melakukan tindak kriminal dapat menerima kesalahan mereka dengan bentuk kesadaran diri untuk memperbaiki diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan wanita kelas IIA yaitu tentang perencanaan,  proses, dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendidikan agama Islam bagi narapidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data nya dengan penafsiran deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disampaikan yaitu : Pertama, perencanaan pelaksanaan pendidikan agama Islam terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kedua, proses pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan telah dijadwalkan oleh pihak lapas dari hari senin sampai hari sabtu setiap pagi pukul 07.30 sampai dengan 11.30. Ketiga, faktor  pendukungnya tenaga pendidik/dai yang diisi oleh pihak instasi dan berbagai organisasi keagamaan, Faktor penghambatnya adalah sarana yang selalu terfokus di aula serba guna sehingga situasi dan kondisinya bising