Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah

Abstract

Pembiayaan bermasalah adalah suatu resiko yang tidak dapat dihindari oleh setiap bank dalam  menjalankan pelayanan finansial. Hal tersebut dapat terjadi akibat tidak dipenuhinya prestasi kepada bank seperti debitur mengalami gagal usaha atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dari pembiayaan sesuai dengan perjanjian karena karakter debitur yang tidak baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dan dampak dari adanya pembiayaan bermasalah di Perbankan Syariah; mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Perbankan Syariah; serta pengaturan dan relevansi hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah di Perbankan Syariah. Penelitian ini merupakan menggunakan metode yuridis normatif (legal research) yang merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam hukum positif yang berlaku dan yang berhubungan dengan substansi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menun­jukkan bahwa faktor adanya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal (kesalahan manajerial) dan eksternal (kesalahan debitur). Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat diselesaikan secara alternative dispute resolution dan juga litigasi (diselesaikan oleh pengadilan). Sedangkan pengaturan Hukum ekonomi syariah terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan cara tahkim, melalui qadhi, atau diselesaikan denga jalan al-ishlah.