ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PUTUSAN MAH¬KAMAH AGUNG NOMOR: 569 K/AG/2015 TENTANG PENYELESAI¬AN SENGKETA PEMBIAYAAN IJÂRAH MULTIJASA

Abstract

Putusan tingkat Kasasi Nomor: 569 K/AG/2015 ini diajukan Para Pemohon Kasasi melawan Termohon Kasasi. Awalnya Termohon Kasasi telah mengajukan gugatan akad pem­biayaan ijârah multijasa atas akad Nomor : 01 tanggal 13 September 2011, yang perinciannya pertanggal 31 Agustus 2013. Terhadap Para Pemohon Kasasi di Pengadilan Agama Purbalingga dengan alasan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji. Wanpres­tasi ter­sebut disebabkan Para Tergugat telah menunggak angsuran dan telah dilakukan upaya peringatan oleh Penggugat, namun Para Tergugat tetap tidak membayar kewajiban tersebut, sehingga Penggugat menganggap bahwa Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Atas perbuatan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji tersebut, Penggugat merasa dirugikan secara materil: sewa manfaat: Rp.206.318.865; tunggakan ujrah: Rp.40.549.585; denda keterlambatan: Rp.375.000; biaya kunjungan : Rp.150.000; biaya kuasa hukum: Rp.10.000.000. Sehigga total kewajiban Para Tergugat yang harus dibayar sebesar: Rp.257.393.450 (dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pola yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat banding dikarenakan telah salah dalam penerapan hukum terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan adalah tepat. Akan tetapi tidak seharunnya seluruh pertimbangan hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan Mahkamah Agung karena ada kesalahan dalam pertimbangan pada tingkat pertama.  Kedua Penerapan hukum pada putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim, sama sekali tidak melakukan penerapan hukum, sehingga tidak memberi contoh yang baik terhadap peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.