HUBUNGAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU AGAMA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA SMP NEGERI 2 TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN
Abstract
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dijelaskan bahwa seorang guru dalam mengajar harus menguasai empat kompetensi, di antara kompetensi profesional. Indikator kompetensi profesional tersebut di antaranya guru harus menguasai landasan pendidikan, mampu menyusun program pengajaran, menguasai bahan ajar, metode, media dan mampu mengevaluasi hasil belajar siswa. Kompetensi ini akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap hasil belajar siswa. Namun, realitas di SMP Negeri 2 Tapaktuan masih ada guru agama yang belum profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada hubungan kompetensi profesional guru agama terhadap prestasi belajar siswa?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan jumlah sampel 141 siswa dengan menggunakan teknik tabel Krencjie. Sedangkan data dikumpul melalui angket dan nilai rapor siswa, sedangkan teknik analisis data menggunakan bantuan aplikasi Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 21. Hasil penelitian menunjukkan uji korelasi variabel persepsi siswa tentang kompetensi profesional seorang guru diperoleh nilai Sig. 0,178 >0,05, maka tidak adanya korelasi yang signifikan antara persepsi siswa terhadap kompeteni profesional guru terhadap prestasi belajar siswa di SMP N 2 Tapaktuan Aceh Selatan. Yang menunjukkan bahwa arah korelasi negatif dengan kekuatan korelasi rendah. Hasil regresi dapat dijelaskan bahwa nilai Sig. 0,178 >0,05 maka Ho diterima dan Ha ditolak yang berarti tidak ada hubungan yang signifikan antara kompetensi profesional terhadap prestasi belajar siswa di SMP Negeri 2 Tapaktuan Aceh Selatan. Kata Kunci : Kompetensi, Profesional & Prestasi Belajar