TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH (Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Etika Kedokteran)

Abstract

Persoalan transplantasi organ tubuh telah merupakan isu yang menarik dalam dunia kedokteran menimbulkan berbagai masalah baru, sehingga menjadi salah satu perdebatan yang sensitive dalam dunia medis maupun agama. Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi dan risiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi.  Kajian ini bertujuan untuk  perspektif hukum Islam,  hukum positif dan etika kedokteran tentang transplantasi organ tubuh.  Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1)  Pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh apabila transplantasi dilakukan dengan tidak ada hajat syar’i, yakni untuk pengobatan, maka hukumnya haram dan apabila ada hajat syar’iyyah dengan tujuan untuk memulihkan cacat/ penyakit, maka hukumnya boleh; (2)  Dalam pandangan hukum positif,  memperbolehkan dilakukannya transplantasi organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; (3) Dari segi etika kedokteran, transplantasi dibolehkan hanya dalam keadaan darurat. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi, senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani dan bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya.   Kata Kunci : Transplantasi, Hukum Islam, Positif & Etika Kedokteran