EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: ANALISIS KOMPERATIF

Abstract

Fiqh atau hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal dalam masyarakat. Hal ini terkait karena obyek ilmu fiqh berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, fiqh sebagai disiplin keilmuan, ilmu fiqh akan senantiasa terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.  Ada beberapa isu utama dalam bidang epistimologinya. Kajian ini membahas terhadap salah satu ilmu-ilmu keislaman yaitu ilmu fiqh dilihat dari sudut pandang epistimologi, yaitu tentang struktur dan cara kerja ilmu fiqh itu sendiri. Sedangkan metode penulisannya adalah dengan menggunakan metode analisis komperatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) Fiqh adalah salah satu dari pada ilmu-ilmu keislaman, yang strukturnya terdiri dari Al-Quran dan al-Sunnah, ijtihad yang dilakukan oleh para ahli hukum dalam menangkap atau memahami beberapa dalil hukum (adillah al-aḥkam), seperti ijma , qiyas, maslahah, istihsan, istihshab, dan ‘urf; (2)  Cara kerja ilmu fiqh adalah menggali fiqh atau hukum dari sumbernya yaitu Al-Quran dan al-Sunnah. Kemudian kalau tidak ada, akan dilakukan dengan ijtihad menggunakan dalil. Produk hukum yang dilahirkan oleh fiqh, di antaranya  fiqh ibadah, dan fiqh mu’amalah  dan (3) Para ahli uṣhul berbeda-beda dalam pemahaman, baik yang menggunakan pendekatan tekstualis, baṭiniyah atau kontekstualis, sehingga pada akhirnya sama-sama menghasilkan hukum yang berbeda-beda pula. Hasil penalaran ilmu fiqh dapat menghasilkan berbagai macam aturan yang dapat mengatur semua lini kehidupan seorang muslim, baik yang berhubungan langsung kepada Tuhan-nya (hablum minallah) maupun antara sesama manusia (hablum minannas). Kata Kunci : Epistimologi dan  Hukum  Islam