TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA AKIBAT PEMBATALAN PEMINANGAN (KHIṬBAH)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi peminangan (khiṭbah) yang dilaksanakan dalam perkawinan. Salah satu bentuk tersebut memberikan benda-benda  materi ketika  pelaksanaan  khiṭbah, namun bila pemberian tersebut ada yang mengingkarinya, maka akan diberikan sanksi ataupun denda oleh masyarakat setempat. Tradisi  ini  terjadi  di  masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Pemberian ini merupakan tradisi yang turun-temurun dan harus dilaksanakan bagi warga masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui pertama,  tata cara pelaksanaan khiṭbah dan yang kedua, denda yang dibebankan pada pihak perempuan ataupun laki-laki ketika terjadi pembatalan khiṭbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peminangan di Kecamatan Pasie Raja dengan membawa benda-benda materi (emas)  merupakan norma adat setempat yang harus dijalankan, pemberian tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada calon mempelai perempuan juga merupakan bentuk tanggung jawab calon mempelai  laki-laki yang  digambarkan melalui simbol-simbol benda  yang  diberikan. Simbol yang demikian yang nantinya  akan dilanjutkan  kehidupan rumah  tangga  yang  sebenarnya.  Sedangkan  denda  akibat  dari pembatalan khiṭbah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihak laki-laki ataupun perempuan sebagai konsekuensi seseorang dalam hal pemutusan perjanjian  (wan prestasi).  Kata Kunci : Pembatalan, Perkawinan, Sanksi dan Adat Aceh