SANKSI KEBIRI KIMIAWI BAGI PELAKU PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Abstract

Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita tentang pedofilia, yaitu perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak. Hal ini tertuang dalam  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016, yang menentukan kebiri kimia sebagai sanksi atas tindakan pedofilia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi sangsi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2016?  Penelitian ini bersifat normatif yuridis, yaitu untuk menelusuri dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan sanksi kebiri dengan menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah deduktif, yaitu menarik fakta yang bersifat umum untuk menjadikan fakta atau kesimpulan yang didapat sebelumnya menjadi sesuatu yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2016, ternyata penetapan sanksi kebiri kimiawi bagi para pelaku pedofilia bertujuan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia dari pelaku pedofilia, memberi efek jera dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hukum atas pelakunya. Kata Kunci : Pedofilia, Kebiri Kimia dan Hukum Pidana