HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam studi hukum Islam, kajian beban pembuktian perlu mendapat tempat yang luas, karena diyakini hukum Islam memiliki ruang lingkup yang syumul (mencakup semua hal). Dengan demikian meskipun jumlah nas al-Qur’ān  dan hadis Nabi Saw terbatas, namun tidak berarti secara konsep memiliki keterbatasan pula. Para ulama telah memberikan pemikiran dan metode yang dapat digunakan untuk pengembangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pandangan hukum Islam terhadap beban pembuktian terbalik. Untuk membahas masalah ini, digunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan ushul fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik menurut hukum Islam dapat diterima menjadi salah satu bentuk beban pembuktian untuk kasus-kasus tertentu saja. Artinya, beban pembuktian tidak berlaku umum untuk semua kasus tindak pidana. Kasus-kasus tertentu yang dimaksud di sini adalah korupsi. Korupsi di Indonesia dapat berupa memperkaya diri sendiri dan atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi dapat pula terjadi dalam bentuk orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.