UPAYA BADAN PENASEHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN
Abstract
Penelitianinibertujuanuntukmendeskripsikanperan atau upaya BadanPenasehatanPembinaandan PelestarianPerkawinan(BP4) Kecamatan Kluet Utara dalam pembentukan keluarga sakinah, baik sebelum perkawinan (calon pengantin) maupun setelah perkawinan. Dalam realitasnya, peran BP4 dalam menjalankan tugasnya masih belum efektif, hal ini terlihat masih seringnya terjadi konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh petugas BP4 dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di Kecamatan Kluet Utara?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa(1) Upaya prefentif dapat dilakukan oleh petugas BP4 melalui pemberiannasihatdanpenyuluhankepadacalon pengantinyangakanmembentukrumahtangga, memberikan informasi tentang keberadaan BP4 kepada masyarakat (calon pengantin), Memberikan ceramah-ceramahtentangperkawinan,hikmah perkawinan, dan tentang berumah tangga yang sesuai dengan syari’at dan tuntunan agamaislampadaacarawalimatulursy dan (2) Upaya kuratif dapat dilakukan melalui pemberiannasihatterhadappasangansuami-istriyangsedangmengalamiperselisihandan berupayamencarijalankeluarterbaikatas masalah yang mereka hadapi. Pendekatan yangdigunakanoleh petugas BP4bukanpendekatan yuridis, melainkan lebih menekankan pada aspekpsikologisdankeagamaan, artinya, pelaksanaan upayakuratif ini akandisesuaikandengankeadaan pasangan suami-istri.