HIKMAH SYARI’AH TERHADAP KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Beberapa dasawarsa terakhir ini, wacana gender menjadi isu hangat di kalangan para pemikir Muslim di tanah air. Hal ini tidak terlepas dari konstelasi sosio-intelektual Internasional. Pasalnya, sejak sekitar tahun 1977, gerakan feminis di London mulai menggunakan istilah baru, yaitu “wacana gender.” Term tersebut sebetulnya merupakan refleksi sejarah eksistensi kaum perempuan, yang diawali dengan adanya marginalisasi hak-hak kaum perempuan, kemudian disusul upaya untuk memperoleh hak-hak tersebut, yang hasilnya adalah kesetaraan hak-hak laki-laki dan perempuan. Tulisan ini mencoba untuk memaparkan bagaimana hikmah yang terkandung terhadap  konsep kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan salah satu fitrah manusia. Kata Kunci : Kesetaraan, Gender.