TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA MEULINGKEU DALAM PERKAWINAN

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi dalam perkawinan, di mana ketika seorang perempuan yang hendak melaksanakan pernikahan, namun anak perempuan tersebut memiliki kakak perempuan yang belum menikah, maka calon suami perempuan tersebut wajib memberikan denda pelangkah berupa emas satu manyam atau lebih. Apabila mempelai perempuan memiliki kakak lebih dari satu maka semuanya wajib dibayar denda pelangkah pemberian denda pelangkah tersebut sebagai syarat dalam adat meulingkeu perkawinan. Tradisi ini terjadi di masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Pemberian ini merupakan tradisi yang turun-temurun dan harus dilaksanakan bagi warga masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pelaksanaan adat meulingkeu dalam perkawinan di Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Hasil penelitian menunjukkan adat meulingkeu yang dipraktekkan oleh masyarakat Pasie Raja adalah mengandung makna pemberian hadiah kepada kakak, karena duluan adik menikah supaya kakak tidak merasa iba hati dengan perkawinan adik duluan, dalam adatpun tidak dipermasalahkan, dan itu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat setempat, asalkan tidak bertentang dengan syari’at Islam. Kata Kunci : Denda, Meulingkeu dan Perkawinan