PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT ANEUK JAMEE DI KECAMATAN SAMADUA ACEH SELATAN
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus kewarisan yang dualisme yang ada dalam KHI pasal 176 dan 183, untuk mengetahui secara mendalam tentang kewarisan yang digunakan masyarakat Aneuk Jame di Kecamatan Samadua, maka kami mencoba untuk meneliti praktek di lapangan berkaitan dengan warisan. Yang menjadi rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana pembagian harta warisan menurut adat Aneuk Jame di kecamatan Samadua dan Apa yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Aneuk Jame di Kecamatan Samadua. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bagi adat Aneuk Jamee dalam pembagian warisan mereka tidak lepas dari sistem pembagian menurut hukum Islam yaitu perbandingan dua banding satu, yang mereka sebut laki-laki memikul, sedangkan wanita menjinjing. Untuk pengelolaan harta warisan, mereka menempatkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa hingga saudara-saudaranya dapat bertanggung jawab atas warisan yang ditinggalkannya atau yang disebut sistem kolektif mayorat laki-laki dan (2) Warisan rumah peninggalan orangtua menjadi milik anak bungsu perempuan, sebab dia bersama orang tuanya sampai orang tuanya itu meninggal dunia. Apabila anak bungsu tidak serumah dengan pewaris, maka rumah tersebut jatuh kepada anak yang kebetulan bersama-sama/serumah dengan pewaris, dengan alasan dia yang memiliki kematian orang tuanya.