STATUS ANAK DI LUAR NIKAH: UNDANG-UNDANG NOMOR 1, TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Komparatif)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergaulan bebas muda-mudi, saat ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, yakni terjadi kehamilan sehingga melahirkan anak di luar pernikahan. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui status anak di luar nikah antara Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan keputusa Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif komperatif. Hasil penelitian menunukkan bahwa (1) Status anak di luar nikah, menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974  hanya dapat dihubungkan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 anak di luar nikah mempunyai hubungan dengan ibunya serta ayahnya. (2) Pengakuan anak di luar nikah, menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974  anak luar nikah hanya boleh diakui oleh ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar nikah boleh diakui oleh ayahnya. (3) Akibat hukum status anak di luar nikah, menurut -undang nomor 1 tahun 1974 hubungan nasab, perwalian, dan waris-mewarisi hanya dapat dihubungkan dengan ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 hubungan nasab, perwalian, dan waris-mewarisi, memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.