PEMBANGUNAN NEGARA HUKUM BERBASIS HUMAN DEVELOPLEMT INDEX: SEBUAH RENUNGAN PHILOSOPHY

Abstract

Perubahan Konstitusional (UUD NRI Tahun 1945) menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar UUD suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen hintergrund). Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah perlu mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pesan konstitusi tersebut melahirkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 20% dari APBN dan APBD, dengan harapan ketertinggalan Indonesia dalam pembangunan negara berbasis human development Index, bisa diwujudkan dalam program pembangunan nasional (PROPENAS) untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Kata Kunci : Negara Hukum dan SDM