PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA SUAMI (Studi Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015 MS.Ttn)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh kepada ayah terhadap putusan pengadilan. Padahal, Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa ibu merupakan orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu mengasuh anak sebelum anak memasuki masa baligh. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak, tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu, melainkan  menyerahkan  kewenangan  mengasuh anak  kepada ayah seperti terdapat dalam Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015/MS.Ttn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang belum baligh kepada ayah pada putusan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui upaya selektif memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kondisi sosial calon pengasuh. Hukum Islam memprioritaskan orang yang akan dijadikan pengasuh adalah yang memiliki tanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh. Meskipun ibu lebih berhak dalam mengasuh anak, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya, maka hak asuh dapat saja diberikan kepada ayah si anak. Hasil putusan ini telah memenuhi unsur keadilan, karena perbuatan putusan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak da masa depannya. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim,  Hak Asuh Anak dan Suami