TEPUNG TAWAR/ PEUSIJEUK DALAM PERSPEKTIF TEORI TAFA-UL

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya  fatwa-fatwa yang menganggap acara tepung tawar ini sebagai amalan bid’ah yang diharamkan.  Padahal, Tepung tawar merupakan sebuah tradisi yang biasa dilakukan di kalangan suku Melayu dan Aceh khususnya. Tradisi ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Kemudian dalam perkembangannya, masalah tepung tawar menjadi suatu masalah yang kontroversial di tengah-tengah umat Islam. Karena itu, pembahasan secara mendalam dan komprehensif mengenai masalah ini merupakan suatu hal yang sangat diperlukan saat ini untuk menjawab kebingungan ummat mengenai status hukumnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa (1) Tafa-ul merupakan sebuah amalan yang dibenarkan syari’at, bahkan dianjurkan mengamalnya.  Amalan tersebut merupakan perbuatan tafa-ul yang dianjurkan dalam Islam, asalkan tidak mengandung unsur-unsur syirik dan hal-hal lain yang diharamkan oleh syari’at; (2) Tepung tawar/peusijeuk masuk dalam ranah tafa-ul bukan tasya-um, karena maksud acara tepung tawar atau peusijeuk hanyalah dengan harapan sesuatu yang baik, bukan menganggap sial sesuatu dan benda-benda yang terdapat dalam acara tepung tawar atau peusijuek hanyalah sebagai simbol kebaikan yang diharapkan dan ingin dicapai. Penelitian ini disarankan kepada masyarakat untuk tidak lagi menjadikan perdebatan atau pertentangan tentang amalan-amalan tepung tawar atau peusiejuk dalam kehidupan, karena amalan tersebut tergolong ke dalam konsep tafa-ul.  Kata Kunci : Peusejeuk  dan Teori Tafa-ul