UPAH BURUH KARYAWAN DITINJAU DALAM PERSPEKIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI KABUPATEN PIDIE (Studi Komparatif)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bervariasinya tingkat upah minimum antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. Upah tersebut sesuai dengan kemampuan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tentang penetapan upah minimum Provinsi Aceh. Sedangkan konsep Islam mengenai utang, tidak hanya berorientasi pada uang semata, tetapi lebih menanamkan sifat saling menghargai dan tolong menolong. Dalam realitasnya, pembayaran upah minimum di Kabupaten Pidie dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan berlaku. Tujuan penelitian ini ingin membandingkan antara konsep upah dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode komparatif yuridis dengan menggunakan data primer dan skunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum terhadap pembayaran upah menurut hukum Islam diatur di dalam al-Qur’an dan Hadist bahwa persoalan upah bukan hanya persoalan yang berhubungan dengan uang dan keuntungan, akan tetapi, lebih pada persoalan memahami dan menghargai sesama dan saling tolong menolong; (2) Pengaturan upah di dalam hukum positif terhadap upah bagi tenaga kerja pemerintah sudah membuat rambu-rambunya dalam undang-undang bahwa pelaksanaan pemberian upah bagi tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pidie tidaklah mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tentang penetapan upah minimum Provinsi Aceh dan (3)  Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif dalam pemberian upah, dapat dilihat dari bentuk uang yang diberikan, waktu pembayaran upah, dan juga nominal upah yang layak diberikan.