BATASAN AURAT WANITA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Busana muslimah tidak identik dengan busana wanita Arab, sebab Islam tidak menentukan model busana muslimah tertentu. Karena itu, segala model busana cocok untuk Islam, sepanjang memenuhi kriteria menutup ‘aurat.  Dalam kondisi tertentu, sesuai dengan pekerjaan dan profesinya,  terkadang  wanita boleh jadi tidak dapat menutup semua auratnya, karena diserta hajat yang memaksa, maka wanita menerima keadaan seperti itu. Persoalan itulah yang akan dikaji dalam tulisan ini, sehingga akan ditemukan solusinya. Tujuan kajian ini untuk melihat batasan aurat wanita dalam perspektif hukum Islam.  Hasil kajian menunjukkan bahwa aurat wanita yang wajib ditutup adalah segenap bagian tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Sebagian ulama menambahkan dua telapak kakinya. Batasan ‘aurat yang demikian itu berlaku ketika wanita sedang melaksanakan shalat dan ketika berhadapan dengan laki-laki selain suami dan muhrimnya. Apabila ketika wanita berhadapan dengan muhrimnya atau laki-laki lain yang tidak memiliki syahwat, maka batasannya menjadi longgar, sehingga rambut, leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut tidak termasuk dalam kategori ‘aurat yang tidak wajib ditutup. Kata Kunci : Batasan,  Aurat Wanita dan Hukum Islam