POTREK TRADISI NIKAH GANTUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya fenomena nikah gantung di kalangan masyarakat Kluet Selatan. Nikah gantung adalah nikah yang sudah sah menurut hukum Islam, namun dilanggar oleh adat untuk tinggal serumah sebelum melakukan walimah dalam waktu tertentu. Dengan banyaknya pelaksanaan nikah yang belum dilakukannya walimah membuat ketidakberdayaan syari’at untuk menaati pemberlakuan adat yang menjadikan kehidupan suami istri tidak tinggal serumah sebelum melakukan walimah. Apabila salah satu pihak melanggarnya, maka dikenakan sanksi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nikah gantung dalam masyarakat Kluet Selatan tetap seperti nikah pada umumnya hanya saja karena belum melakukan walimah suami istri tidak dibolehkan untuk tinggal serumah dan melakukan hubungan suami istri sebagaimana mestinya, namun Islam tidak mengenal istilah nikah gantung yang dipraktekkan masyarakat Kluet Selatan karena dalam hukum Islam ketika orang sudah melakukan ijab kabul dan sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan maka hukumnya sudah sah, walaupun belum melaksanakan walimah, suami istri tersebut sudah boleh serumah dan melakukan hubungan suami istri bahkan menimbulkan hak dan kewajiban keduanya. Kata Kunci : Tradisi dan Nikah Gantung