FENOMENA KASUS CERAI GUGAT (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)

Abstract

Perceraian merupakan suatu perkara yang halal tapi dibenci Allah. Tidak ada pasangan yang menikah menginginkan perceraian dalam perjalanan rumah tangganya. Data di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan sejak Tahun 2012 s/d 2015 menunjukkan peningkatan setiap tahunnya bahkan kenaikannya hingga dua kali lipat kasus cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif data dihimpun berdasarkan dari dokumentasi putusan cerai gugat pada tahun 2015 di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan wawancara dengan perempuan yang telah bercerai serta dengan aktivis perempuan yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi kasus cerai gugat di Aceh Selatan. Adapun temuan penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang mengajukan cerai gugat sangat dominan, hal ini disebabkan oleh penelantaran baik secara fisik, mental dan ekonomi. Selanjutnya, perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik ataupun mental. Terakhir, campur tangan pihak ketiga dapat berasal dari keluarga suami ataupun dari orang lain. Kata Kunci : Cerai Gugat dan Mahkamah Syar’iyah