PENENTUAN STATUS HUKUM MAFQUD DITINJAU DARI PRESPEKTIF IMAM MAZHAB

Abstract

Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup matinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penentuan status hukum bagi mafqud ditinjau dari perspektif imam mazhab.  Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan seseorang telah mafqud adalah berdasarkan pada tanggal atau waktu ditemuinya bukti kuat tentang kematian mafqud. Jika penentuan itu berdasarkan  pada  ijtihad  atau  persangkaan,  di  sini  ada  dua  pendapat.  Pertama,  Abu  Hanifah  dan  Malik berpendapat bahwa waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal hilangnya mafqud bersangkutan. Sejak tanggal itulah dia dianggap telah mafqud. Konsekuensi logisnya, adalah bahwa ahli waris mafqud yang wafat sebelum tanggal tersebut tidak berhak mendapat warisan` dari mafqud dimaksud, karena warisan itu hanya berlaku bagi ahli waris yang masih hidup pada tanggal mafqud mulai hilang. Berbeda halnya dengan Syafi’ī dan Ahmad yang berpendapat bahwa` mafqud dianggap telah wafat sejak tanggal pernyataan kewafatannya, sehingga dengan demikian mafqud berhak mendapat warisan dari pewarisnya yang wafat sebelum tanggal kematian mafqud, dan ahli waris mafqud berhak mendapat warisan dari mafqud bersangkutan jika ahli warisnya masih hidup pada saat mafqud dinyatakan wafat. Kata Kunci : Penetapan Mafqud dan Imam Mazhab