STATUS PERWALIAN ANAK ZINA DALAM PERNIKAHAN (Analisis Menurut KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau anak zina. Hal ini disebabkan oleh masih adanya yang menyalahkan gunakan perkawinan dengan menodai makna dan tujuan dari perkawinan itu sendiri dengan melakukan zina atau berhubungan seks di luar nikah yang berakibat rusaknya sebuah perkawinan sehingga menimbulkan permasalahan yang mana di sebut perkawinan wanita hamil di luar nikah kemudian dapat menimbulkan permasalahan baru yaitu dengan status anak mereka yang dapat menimbulkan perselisihan dalam lingkungan masyarakat pada umumnya ataupun para ahli hukum mengenai status anak tersebut sah atau tidak sahnya perkawinan tersebut dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan perwalian.  Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun MK telah memutuskan hubungan perdata antara anak zina dengan ayah biologisnya, namun masalah perwaliannya dalam pernikahan anak zina tidak secara tegas disebutkan dalam pernikahan tersebut. Dengan demikian anak zina sejalan dengan hukum nasional Indonesia selama ini (Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), tidak memiliki hak dari ayahnya. Karena anak zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya, maka dari ayah biologisnya anak tersebut tidak memiliki hak apapun yang bisa diperolehnya, karena secara hukum baik hukum agama maupun hukum nasional dia tidak memiliki pertalian darah (nasab) dengan laki-laki yang merupakan ayah biologisnya. Dari sinilah anak zina tidak memperoleh hak-hak materil dan moril dari ayahnya, seperti hak pemeliharaan, hak nafkah, hak perwalian nikah bagi anak perempuan dan hak saling mewarisi. Kata Kunci : Status Perwalian, Anak Zina, KHI dan UU No. 1 Tahun 1974