PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN ITSBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor: 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus itsbat nikah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 huruf a memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang terjadi sebelum atau sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya untuk kepentingan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpul data melalui  studi dokumentasi.  Sementara pengolahan data juga menggunakan model analisis dokumenter. Hasil penelitian mengatakan bahwa alasan majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah mengabulkan permohonan itsbat nikah nomor 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn, di antaranya: (1) kemaslahatan keluarga (maṣlahah murṣalah), artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga; (2) Keterangan saksi dan bukti di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim; (3) Posita petendi, yaitu dasar atau dalil permohonan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan itsbat nikah; (4)  Legal standing, mengkaji secara teliti dan cermat tentang legal standing sebagai dasar dalam penetapan perkara istbat nikah, baik itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pendapat para ulama ataupun hukum positif yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan masalah istbat nikah.   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Istbat Nikah