ANALISIS PUTUSAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN (Peneli tian Putusan Nomor 050/Pdt.G/2015/MS.Ttn)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus kewarisan yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dikarenakan pembagian harta warisan yang dilaksanakan secara kekeluargaan tidak berhasil. Harta warisan itu dikuasai oleh sepihak saja, bahkan harta tersebut belum pernah dibagi kepada ahli waris. Kemudian kasus tersebut diajukan ke MS Tapaktuan dengan Putusan Perkara Nomor 0050/pdt.G/2015/MS.Ttn. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam memutuskan perkara kewarisan Nomor: 0050/pdt.G/2015/MS.Ttn, yaitu dengan cara melihat dari keterangan-keterangan Penggugat I, II, Tergugat I dan II, dan alat-alat bukti baik dari saksi maupun dari surat atau dokumen yang kuat dalam persidangan dan di kaitkan dengan Undang-undang kewarisan yaitu pasal 171, 172, 174 ayat 1 huruf (a) dan pasal 176. Kemudian baru Majelis Hakim memutuskan bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris jatuh kepada  ahli warisnya yaitu kepada (Penggugat I) sebanyak 2/6, (Tergugat II) sebanyak 1/6, (Penggugat II) sebanyak 2/6 dan (Tergugat I) sebanyak 1/6. Pembagian yang diputuskan ini sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum kewarisan bahwa anak laki-laki mendapat dua banding satu anak perempuan.