LEGITIMASI FIQIH BAGI OPTIMALISASI DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF

Abstract

Masyarakat muslim dewasa ini lebih mengenal zakat, infak, sedekah, dari pada wakaf. Disamping itu budaya bersedekah di kalangan masyarakat lebih mengarah pada karitas (charity), yang memiliki ciri program atau kegiatan bersifat pendek, pemenuhan kebutuhan langsung (tanggap darurat), bersifat individual, dan cenderung sama dan berulang. Kenyataan ini ditambah dengan problem tsaqafah (pemahaman) tentang wakaf itu sendiri. Sebagai akibat dari problem tsaqafah ini, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa wakaf umumnya berwujud benda tak bergerak, khususnya tanah. Kedua, mayoritas pemanfaatan lahan wakaf itu untuk masjid atau madrasah. Ketiga, penggunaan didasarkan pada wasiat pemberi wakaf atau wakif. Masyarakat memahami bahwa harta wakaf harus kekal, tidak boleh habis, tapi pada umumnya pemanfaatan wakaf itu masih bersifat konsumtif tradisional. Padahal untuk menjaga keberlangsungan manfaat harta wakaf itu diperlukan biaya yang tidak sedikit.