DIALEKTIKA PLURALISME HUKUM: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia

Abstract

Conflict resolution on SARA requires pluralistic approaches. Hence, the presence of legal pluralism becomes a new approach to resolve the problem. This study is a qualitative research that convey three dimensions of legal pluralism, namely natural law, state law and society law. The study used secondary data, with primary and secondary legal materials obtained by documentation resources. Data were analyzed inductively, used the contemporary theories to produce more conceptual and general propositions for conclusions and recommendations. The result shows that there have been 8 cases on SARA conflict in Indonesia during the last three years. To solve these problems, religious leaders can use natural law approach to re-internalize religious values and tolerance. In addition, the government also should understand that those conflicts were a form of society law owing to discreditable law society and religious diversity. Therefore, non penal policy with persuasive appeals is needed to reduce the problems. However, penal policy through law enforcement should also be implemented as a form of state positivism law. In other words, state positivism law should go hand in hand with natural law and society law in order to reach the best decision based on moral and religious ethics as well as social values. *** Penyelesaian konflik SARA membutuhkan pendekatan-pendekatan yang plural. Oleh karena itu pluralisme hukum hadir sebagai pendekatan baru untuk menyelesaikan tersebut Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan tradisi kualitatif yang berusaha mendialektikakan 3 dimensi dari legal pluralism, yaitu natural law, state law dan law society. Penelitian menggunakan data sekunder, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis secara induktif dengan menggunakan teori-teori yang ada untuk memĀ­produksi suatu proposisi yang umum, sehingga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi 8 konflik SARA di Indonesia dalam 3 tahun terakhir. Untuk memecahkan masalah tersebut, para pemuka agama menggunakan pendekatan natural law untuk reinternaliasasi nilai-nilai keluhuran atas agama dan toleransi. Pemerintah seharusnya meĀ­mahami bahwa konflik tersebut adalah bentuk society law karena tercederainya keragaman dan keberagamaan. Perlu kebijakan non penal dengan seruan-seruan persuasif agar persoalan serupa tidak lagi terjadi. Di sisi lain, kebijakan penal melalui penegakan hukum juga harus dilakukan, sebagai bentuk state positivism law. State positivism law harus mampu menggandeng natural law dan law society, agar diperoleh putusan terbaik yang berlandaskan nilai-nilai moral ethic religion dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.