DEMOKRASI EKONOMI DAN KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR1945
Abstract
Integration of Islamic teachings has given a significant contribution for Indonesian economic life and establishment of Indonesian basic constitution namely the Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. The founding fathers of Indonesia has elaborated the substance of economic value in the 1945's by using “economic democracy” term. Descriptive-analytical method and historical literary approach were applied in this study to explore the economic democracy in relation with the teachings of Islamic economy in the UUD 1945, especially in the discussion on social welfare. The results of study found that the democratic system of Indonesian economy is a distinctive model of economy system, while it is different from capitalist and liberal economics. The democratic system of Indonesian economy, which refers to 1945, were implemented in the form of Koperasi as an economic system. Principlly it rejects to capitalism and liberalism, while integrating the Islamic economics values. At the same time, it combines with the Indonesian economic values called “populist economy’. *** Integrasi ajaran Islam telah memberi kontribusi signifikan terhadap kehidupan ekonomi Indonesia dan pembentukan konstitusi dasar Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Substansi nilai ekonomi dalam UUD 1945 ini dielaborasi oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan istilah demokrasi ekonomi. Dengan menggunakan metode deskriptif-analitis dan pendekatan literer historis, artikel ini mengeksplorasi demokrasi ekonomi dalam hubungannya dengan ajaran ekonomi Islam dalam UUD 1945, terutama pada pembahasan pasal yang terkait dengan kesejahteraan sosial. Hasil kajian ini menemukan bahwa sistem demokrasi ekonomi Indonesia merupakan model ekonomi yang khas Indonesia, dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis dan liberalis. Sistem demokrasi ekonomi Indonesia yang mengacu pada UUD 1945 kemudian diimplementasikan dalam bentuk sistem ekonomi koperasi. Sistem ekonomi ini secara prinsip menolak kapitalisme dan liberalisme Barat, dan mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi Islam. Pada saat yang sama, dipadukan dengan nilai-nilai ekonomi masyarakat Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan.