KONSEP HUKUM MODERN: SUATU PERSPEKTIF KEINDONESIAAN, INTEGRASI SISTEM HUKUM AGAMA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Abstract
Indonesia is known as a country with a mixed legal system. The current legal system is dominated by three major legal systems, namely Western legal system, customary legal system and Islamic legal system. The mixing of legal system has been emerging problem, because basically each legal system has a different character. The most basic problem is unbalancing in the formation of legal system in consequence of the dominance of Western legal system from customary and religious legal system. This paper try to analyze the concept of integration of religious legal system in the national legal system to make its position can be balanced. Based on the analysis, the concept of Three Pillars of Modern Legal Systems is suitable for modern Indonesian legal system in order to integrate the diversity of cultures, customs and religions. *** Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum campuran. Sistem hukum yang saat ini berlaku didominasi oleh tiga sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Percampuran sistem hukum ini bukan tak masalah, karena pada hakikatnya setiap sistem hukum memiliki karakter yang berbeda. Problem paling dasar adalah pembentukan hukum yang tidak berimbang, yaitu dominasi sistem hukum Barat atas hukum agama dan adat. Tulisan ini mengurai konsep integrasi sistem hukum agama dalam sistem hukum nasional agar kedudukannya dapat berimbang. Berdasarkan hasil analisa, konsep Three Pillars Sistem Hukum Modern yang integratif merupakan konsep hukum yang tepat untuk sistem hukum modern Indonesia dalam rangka mengintegrasikan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan agama.