AKUNTABILITAS LEMBAGA PENGELOLA WAKAF

Abstract

Although wakaf has much importance for social living and practiced since a long time ago, but in fact wakaf has not maximally functioned. Still much numbers of people living under poor line level showed this fact. Some causes make wakaf is not effective. In one side, the cause is related to the human resources, especially in the side of the organizer (nāẓir). Other cause is the weakness of the accountability of wakaf institution. Applying doctrinal and non-doctrinal approach, this research showed that in PKPU the organizer implemented the principle of transparency and accountability in managing waqaf in the institution. The principle of accountability is implemented in the form of audit, both internally and externally by public accountant. Applying the principle of accountability had been increasing the publict trust to the wakaf institution. *** Walaupun wakaf memiliki arti penting bagi kehidupan sosial dan telah di­praktekkan sejak lama, namun dalam kenyataannya wakaf belum difungsikan secara maksimal. Masih banyaknya anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan menunjukkan kenyataan ini. Ada beberapa penyebab yang membuat wakaf tidak efektif. Di salah satu sisi, penyebabnya terkait dengan sumber daya manusia, khususnya pada sisi pengelola (nāẓir), Penyebab yang lain adalah lemahnya akuntabilitas dari institusi wakaf. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal dan non-doktrinal penelitian ini menunjukkan bahwa di PKPU pengelola menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola wakaf di dalam lembaga itu. Prinsip akuntabilitas diimplementasikan dalam bentuk audit, baik internal maupun eksternal oleh akuntan publik. Penerapan prinsip akntabilitas telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf.