EFEKTIFITAS PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

Abstract

Secara umum DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi dasar yaitu: fungsi perwakilan, fungsi pembuatan kebijakan (legislasi), dan fungsi pengawasan. Fungsi Legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, hal ini berarti bahwa hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi, walaupun efektifitas pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi telah mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap), pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD, penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian. Keywords: Fungsi Legeslasi, DPRD, Peraturan Daerah.