PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Abstract

Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah yang unik dan memiliki masyarakat dan hukum adat yang terjaga dan dilestarikan sampai sekarang di Indonesia. Sumatera Barat memiliki daerah 19 Kabupetn/Kota yang memiliki banyak nagari. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan pemerintahannya. Nagari juga merupakan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yaitu keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu. Ditengah euforia lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu klausul yang ada di UU Desa adalah tentang adanya dana 10% dari APBN dan APBD bagi setiap desa. Ini menjadi menarik karena jika ditotal maka setiap desa akan memperoleh dana sekitar 1 milyar rupiah. Jauh sebelumnya di Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2011 disalah satu pemerintah kabupaten yakni Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah meluncurkan Program Alokasi Dana Nagari (ADN) Satu Miliar per Nagari (SMpN) yang pengelolaannnya diserahkan secara utuh kepada nagari. Atas hal tersebut sangat menarik untuk mengkaji bagaimana penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran untuk membangun nagari dan masyarakat, serta pejabat nagari terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, contohnya korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya.