BANTUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OUTSORCING PASCA PUTUSAN MK. NOMOR 27/PUU-IX/2011 TERKAIT PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA

Abstract

Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereke dapatkan, pekerja outsourcing juga tidak diberikan jaminan perlindungan atas keberlansungan perkerjaa mereka. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya di uji kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutuskan mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu hanya Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Putusan Mahkamah Konstitusi, berdampak pada adanya perubahan terhadap pelaksanaan outsourcing dalam rangka melindungi hak-hak pekerja outsourcing dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan. Kondisi tenaga kerja outsourcing Sumatera Barat pada saat ini dilihat dari sengketa dari data di Pengadilan Hubungan Industial dan data Dinas Sosial Tenaga Kerja Sumatera Barat serta berita media masa harian lokal Sumatera Barat baik cetak atau online menyatakan masih banyak kasus sengketa pekerja outsourcing karena belum adanya perlindungan dan bantuan hukum ataupun sosialisasi terkait kepastian hukum dan hak-hak pekerja outsourcing. Sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terealisasi