PERILAKU HAKIM DALAM PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL

Abstract

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi (constitutionally based power). Artinya, sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat mandiri ia bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan konstruksi demikian, Komisi Yudisial memiliki legitimasi yuridis amat kuat dalam struktur ketatanegaraan. Munculnya Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan modern merupakan suatu perkembangan dalam cabang kekuasaan kehakiman. Keberadaannya juga merupakan trend yang terjadi pada abad ke-20 dalam sejarah demokrasi modern yang mengharuskan adanya lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan lain di luarnya