PENGISIAN JABATAN PERANGKAT NAGARI PEMEKARAN DI PASAMAN BARAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Abstract

Sistem pemerintahan Nagari dimungkinkan diberlakukan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, maksud dari ketentuan tersebut bahwa pemerintahan yang didasarkan pada hak asal-usul yang terdapat pada beberapa daerah tetap diakui dan bisa diberlakukan sepanjang sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku di Pasaman Barat, yang merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Propinsi sumatera Barat yang mempunyai penduduk terdiri dari berbagai etnis yakni Batak-Mandailing, melayu pesisir dan Jawa. Sebagai bagian dari Propinsi Sumatera Barat yang mempunyai kekhasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibanding dengan pemerintah daerah lainnya, maka Pasaman Barat juga memakai sistem pemerintahan Nagari. Penelitian berawal dari pemikiran bahwa Daerah kabupaten Pasaman Barat yang sangat gencar melakukan pemekeran Nagari sampai 77 buah dari 19 Nagari yang ada, sementara nagari induk saja belum berhasil dalam melaksanakan program pembangunan disebabkan beragamnya/penduduk Pasamana Barat yang sangat heterogen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk membuat pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan adanya pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari, maka akan memberikan kepastian di dalam pengisian perangkat nagari di Pasaman Barat.