PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT ASIA FORESTAMA RAYA TERHADAP MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN KOTA PEKANBARU
Abstract
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Berdasarkan hasil observasi di Kelurahan Limbungan diketahui bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya sangat minim dirasakan oleh masyarakat. Bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya terhadap masyarakat Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya dan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau? Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dalam tiga tahun terakhir program tanggung jawab sosial perusahaan PT Asia Forestama Raya sangat minim dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Limbungan. PT Asia Forestama Raya sebenarnya ingin melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, tetapi kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang dalam keadaan tidak stabil, sehingga dana tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggarkan jumlahnya terbatas. Apabila PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Kelurahan Limbungan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.