PEMBERIAN HADIAH VOUCHER PADA PROGRAM TABUNGAN MUDHARABAH DI BANK OCBC NISP SYARIAH CIBEUNYING
Abstract
Abstrak Bank OCBC NISP Syariah dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Ke-7, membuka program tabungan mudharabah IB WOW. Bank memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung Rp. 1.000.000,- berhadiah Rp. 2.000.000,-. Bank menawarkan tabungan berhadiah voucher belanja elektronik senilai Rp. 2.000.000,- setelah menyetor dana tabungan senilai Rp. 1.000.000,-. Nilai benefit lebih besar dua kali lipat dari jumlah dana yang disimpan. Pemberian hadiah voucher yang dilakukan Bank OCBC NISP syariah ini masih menyisakan masalah. Pemberian hadiah voucher ini apakah termasuk ke dalam kategori hadiah? karena hadiah biasanya berupa barang atau benda yang berwujud dan dapat diserahterimakan, akan tetapi hadiah ini berupa voucher. Berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti akan menganalisis kesesuaian pemberian hadiah voucher yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP syariah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah. Di dalam faktwa tersebut dijelaskan, bahwa voucher multi manfaat syariah merupakan voucher komersial yang ditawarkan kepada konsumen memberikan manfaat berupa diskon atas produk halal untuk kebutuhan sehari-hari, di mana diskon ini adalah pengurangan harga jual suatu produk atas kerjasama penerbit voucher dengan pihak lain. Ketentuan hukumnya pun tidak mengharamkan, melainkan membolehkan pemberian hadiah voucher dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada pada fatwa tersebut. Kata Kunci: Tabungan Mudharabah, Voucher, Bank OCBC NISP Syariah